Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mendukung Siswa Belajar di Rumah Akibat Virus Covid-19
Monday, 30 March 2020
Edit
Akibat wabah virus Covid-19, semua
anak sekolah di Indonesia harus melaksanakan pembelajaran dari rumah secara
online. Banyak guru yang kebingungan agar pembelajaran tetap bisa berjalan
senormal mungkin dan para siswa tidak jenuh selama harus belajar dari rumah
menanti wabah virus corona berlalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
mendukung siswa agar belajar di rumah untuk keselamatan siswa dengan
menerbitkan dua surat edaran terkait Pencegahan dan Penanganan virus covid-19,
yakni surat edaran No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan covid-19
di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan.
Mendikbud menyampaikan surat
edaran tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala
Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan mencegah berkembangnya penyebaran
covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Menanggapi hal ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, untuk area-area yang positif
Covid-19, Kemendikbud menganjurkan murid belajar dari rumah dan gurunya
mengajar dari rumah. "Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu
konsisten. Tapi ini kan haknya tiap daerah untuk [merumahkan] sekolah, tapi
arahan dari kemendikbud selalu tegas dan jelas bahwa daerah ada yang positif
corona harus segera meng-organize untuk belajar dari rumah,"
imbuhnya dalam konferensi online di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dikutip dari
kompas.com
BACA JUGA : PEMBELAJARAN JARAK JAUH DITENGAH PANDEMI CORONA UNTUK GURU DAN SISWA
BACA JUGA : PEMBELAJARAN JARAK JAUH DITENGAH PANDEMI CORONA UNTUK GURU DAN SISWA
Dalam Pembelajaran di rumah mendikbud menghimbau untuk melakukan pembelajaran
secara daring/online, sistem pembelajaran secara daring ini merupakan masa
pembelajaran untuk semua pihak termasuk kementerian. Sehingga semua harus
beradaptasi dengan cepat. "Bagi semua guru, anak, dan bagi kemendikbud,
kita tidak mengantisipasi ini terjadi begitu cepat, artinya semua harus belajar
sangat cepat bagaimana bisa beradaptasi terhadap belajar dari rumah,"
papar Nadiem.
Untuk menghindari kemungkinan
siswa, orangtua maupun guru menjadi stres, Nadiem mengatakan belajar dari rumah
bukan berarti harus 100 persen online.
"Tidak semuanya ideal pada saat
ini, namun kita sedang membantu dalam sisi cost untuk data dan online kita turunkan.
Dan kita juga melihat ide-ide kreatif mana yang terlihat di berbagai daerah
yang tidak menggunakan online dan bagaimana kita bisa sharing ide-ide
tersebut," imbuh Nadiem.
Ada berbagai macam hal, lanjut Nadiem, yang bisa
dilakukan tanpa harus online seperti mengirim proyeknya melalui kurir dan
lainnya, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Untuk itu, guru-guru dan
kepala sekolah diminta kreatif untuk bisa menangani keterbatasan yang ada.
Apalagi di daerah yang tidak memiliki akses pada smartphone. “Kami juga
menganjurkan guru untuk membimbing anaknya tak hanya memberikan PR tapi
membimbing,” kata Nadiem.
"Jangan terlalu berfokus pada aspek akademik, tapi ada
penekanan pada life skill, karakter, dan sebagainya. Ini output yang baik untuk
kita bicarakan ke depannya," tuturnya. Aturan lebih jelas mengenai PJJ
diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(covid-2019). Dalam poin 2 surat edaran tersebut dijelaskan, Proses Belajar
dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
2. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
4. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan
berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Berdasarkan imbauan dari Mendikbud tersebut jadi guru mengajar daring, tetapi tidak boleh memberi tugas agar anak tidak terbebani dengan soal-soal yang harus dikerjakan, melainkan difokuskan kepada pendidikan mengenai covid-19.
BACA JUGA : SURAT EDARAN MENDIKBUD NADIEM MAKARIM SOAL UJIAN SEKOLAH
Baca artikel lainnya di Blog INFO PENDIDIKAN.