-->

Surat Edaran Mendikbud Nadiem Makarim Soal Ujian Sekolah


Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim akhirnya secara resmi membatalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK. Pembatalan tersebut berlaku di semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP, hingga SMA dan madrasah. 

Nadiem menjelaskan keputusan pembatalan UNBK tersebut berdasarkan hasil rapat DPR diwakili pimpinan Komisi X (Bidang Pendidikan) dan pemerintah yang diwakili dari Kemendikbud. Menurut Nadiem pemerintah khawatir jika tetap dilaksanakan, karena mengumpulkan banyak siswa membuat penyebaran Covid-19 tersebut semakin besar. 

Kebijakan tersebut dituangkannya dalam surat edaran (SE) No.4 tahun 2020 yang diteken tanggal 24 Maret 2020. Aturan ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah. 

Dalam surat edaran ini Kemendikbud melarang adanya ujian sekolah yang bersifat mengumpulkan siswa. Ini sebagai bentuk social distancing agar tidak ada penularan virus corona kepada siswa. 
Sebagai gantinya, sekolah diperbolehkan menggunakan nilai rapor sebelumnya dan prestasi siswa sebagai pengganti ujian sekolah. 

Bisa juga mengganti ujian sekolah tatap muka dengan ujian online atau penugasan lainnya. "Jadinya, UN itu diganti jadi asesmen kompetensi," ujarnya. Nadiem menegaskan, bahwa bahasa yang tepat bukanlah menghapus UN, melainkan mengganti sistem UN. Menurut Nadiem, yang dihapus itu adalah format per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus daripada kurikulum. "Itu aja yang dihapus, diganti tapi dengan asesmen kompetensi minimum, hampir mirip seperti PISA, yaitu literasi, numerasi, plus ada satu survei karakter," imbuh Nadiem.

Berikut instruksi Mendikbud Nadiem Makarim soal ujian sekolah dan kenaikan kelas:

Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. 
2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 
3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
4. Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. 
5. Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan

Selain itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini. 
2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 
3. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

BACA JUGA : KABUPATEN CIAMIS DAN KOTA TASIKMALAYA MELAKUKAN LOCKDOWN TERBATAS

0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nadiem Makarim Soal Ujian Sekolah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel